Suara.com - Hermawanto, salah seorang WNI yang menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla lantaran tidak memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air. Menurutnya, pemerintah tak berani untuk memberi sanksi.
Menurut Hermawanto, Lion Air merupakan salah satu maskapai penerbangan terburuk yang pernah ada dari sisi keamanan, kenyamanan dan keselamatan. Ditambah, pemerintah tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air.
"Di tengah keburukan itu ternyata pemerintah selaku negara, pengelola, pengawas yang berwenang memberikan sanksi ternyata (pemerintah) lemah syahwat menurut kami," kata Herwanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Selama beroperasi, hampir seluruh penerbangan Lion Air mengalami delay atau penundaan jadwal penerbangan. Kecelakaan demi kecelakaan pun terjadi di maskapai itu.
Baca Juga: Jokowi Digugat ke Pengadilan karena Lion Air Sering Delay dan Kecelakaan
Terakhir, Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang mengalami kecelakaan di perairan Karawang, Jawa Barat. Akibatnya 189 orang penumpang fan awak pesawat pun meregang nyawa, beberapa jasad hingga kini masih belum ditemukan.
Dalam insiden kecelakaan besar itupun, Hermawan menilai pemerintah tidak juga bertindak tegas memberikan sanksi terhadap Lion Air. Sehingga, ia menilai adanya pembiaran yang dilakukan.
"Negara tidak pernah tegas terhadap Lion Air untuk memberikan sanksi atas semua delay dan pelanggaran," ungkap Hermawanto.
Oleh karena itu, Hermawanto dibantu Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) menggugat Jokowi, Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/PDT.GBTH.PLW/2019/PNJKT.PST.
Mereka menuntut agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Lion Air yang telah merusak citra penerbangan Indonesia.
Baca Juga: 7 Kilogram Tulang Korban Lion Air JT 610 Akan Diserahkan ke DVI