Suara.com - Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo lebih dulu menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Pantauan Suara.com di lokasi, Ahmad Dhani diantar penyidik Polda Jatim menggunakan mobil Innova Putih. Mobil tersebut sebelumnya juga digunakan untuk mengantar tersangka kasus prostitusi, Vanessa Angel saat mengambil bukti rekening koran di salah satu bank.
Selanjutnya, Ahmad Dhani yang juga musisi kondang itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti).
"Hari ini langsung diserahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga: KPK Telisik Pelesiran Anggota DPRD ke Thailand dari Proyek Meikarta
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Kontributor : Achmad Ali