Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi guna menelisik peran mereka di dalam struktur Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD itu masih berkaitan dengan kasus suap proyek Meikarta.
"Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kab. Bekasi tersebut," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).
Selain itu, Febri menyampaikan, penyidik KPK juga sedang menelusuri soal pelesiran para anggota DPRD Bekasi ke luar negeri yang diduga berasal dari dugaan gratifikasi dari Lippo Grup terkait proyek pembangunan Meikarta. Dugaan sementara, negara yang dikunjungi para wakil rakyat itu adalah Thailand.
"Serta ada saksi yang juga diklarifikasi terkait dengan perjalanan ke Thailand. Kami belum bisa sampaikan secara lebih rinci informasi pemeriksaan saksi," ujar Febri.
Baca Juga: Takut Luluh dengan Dipo, Lihat Ekspresi Nikita Mirzani Saat Menangis
Kelima anggota DPRD Bekasi yang diperiksa hari ini adalah Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Diketahui, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group; Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus ini, Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen Sitohang sudah berstatus sebagai terdakwa dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.