Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial DJ terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. DJ dibekuk polisi di kediamannya, Kampung Bidara, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1/2019), pekan lalu.
"Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.35 WIB di rumahnya. Saat itu, tersangka baru mendapatkan dua paket sabu-sabu dari seseorang yang sedang kami kejar,” kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti seperti diwartakan Bantenhits.com--jaringam Suara.com, kemarin.
Dari pengakuannya ke polisi, DJ menjadi pengecer sabu-sabu yang sudah dipesan pelanggannya. Terkait peredaran barang haram tersebut, perempuan berkulit sawo matang itu mengambil untung Rp 100 ribu per pake sabu-sabu. Keuntungan dari penjualan narkoba itu dibelikan DJ susu untuk anaknya yang masih berusia dua tahun.
"Ketika kami gali keterangan, uang sebesar Rp 200 ribu itu digunakan untuk membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun. Namun, meski ironis, tersangka tetap salah karena mengedarkan barang terlarang," kata dia.
Baca Juga: Begini Alasan Polisi Minta Ivan Gunawan Jalani Tes Urine
Dalam kasus ini, polisi telah menyita dua bungkus plastik diduga sabu-sabu saat membekuk DJ di rumahnya.
Kini, perempuan kelahiran kota kembang Bandung itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya.
Sumber: Bantenhits.com
Baca Juga: Debat Capres Bahas HAM, Jokowi akan Jaga Kehormatan Prabowo