Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT. Safa Sejahtera Abadi, Hapsari. Ia diperiksa terkait kasus suap proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh para petinggi PT. Waskita Karya (Persero).
Selain Hapsari, penyidik juga memanggil Imam Bukhori selaku pegawai PT. Waskita Karya. Rencananya mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fathor Rachman.
"Kapasitas Hapsari dan Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (17/1/2019).
Selain kedua orang itu, KPK juga bakal memeriksa Megawati dan Junaedi selaku dua pegawai PT. Berkah Money Changer. Kemudian, Riza Alfarizi dan Fatmawati selaku karyawan swasta.
Baca Juga: Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu
Mereka juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi PT. Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).
Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca Juga: Dijemput Pria Berkepala Plontos, Ridwan Tewas dengan Kuping dan Jari Putus
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.