Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Januari 2019 | 11:38 WIB
Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep. (Bantenhits.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua kepala dinas di Tangerang Selatan, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taryono dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Uci Sanusi dipanggil Bawaslu Tangsel, Selasa (15/1/2019).

Menurut Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono karena ada oknum bawahannya diduga memasang status berpihak kepada capres nomor urut satu.

Sedangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Uci Sanusi, karena ada foto beberapa anggota Dinas Damkar dengan menyimbolkan tangan berbentuk simbol dukungan terhadap capres nomor 2.

Pemanggilan kepala dinas, menyusul dugaan keduanya menunjukkan keberpihakan dengan mengarahkan anak buahnya memosting status dan foto itu.

Baca Juga: Dijemput Pria Berkepala Plontos, Ridwan Tewas dengan Kuping dan Jari Putus

Namun Acep mengatakan, kedua kepala dinas sudah memenuhi panggilan Bawaslu, dan menampik dugaan tersebut. Mereka hanya mengakui bahwa yang mengunggah status dan berfoto merupakan bawahannya.

“Tinggal nanti kita tanya ke oknumnya, jangan-jangan memang ada arahan dari kepala dinasnya,” kata Acep seperti dilansir dari Bantennews.co.id.

Menurut Acep, aparat sipil negara (ASN) harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada peserta pemilu. Netralitas ASN itu bahkan bisa dikategorikan dalam hal yang sangat sederhana, seperti membubuhkan like pada status yang berisi keberpihakan terhadap peserta pemilu di media sosial.

"Enggak boleh lah. Jangankan membagikan, ngelike kayak status misalnya gini, ‘mari kita dukung capres nomor urut 1 atau capres nomor urut 2’. Itu enggak boleh," tegas Acep.

Meski tidak memaparkan secara rinci, namun Ia mengatakan larangan keberpihakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang, PKPU dan Perbawaslu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan

” Ada di Undang-Undang, di Perbawaslu dan PKPU,” ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI