Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa lima orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan itu terkait kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kelima anggota DPRD tersebut yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Kapasitas lima anggota DPRD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap lima anggota DPRD Bekasi tersebut. Meski begitu, KPK kini tengah menelisik sejumlah anggota DPRD mendapatkan fasilitas atau jalan-jalan ke Thailand yang diduga kuat menggunakan uang suap Meikarta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Penyidik KPK pun telah mengantongi daftar nama-nama para anggota DPRD yang ikut bepergian ke Thailand. Selain itu, KPK juga telah menerima sejumlah pengembalian uang dari anggota DPRD Bekasi hingga total Rp 180 juta.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca Juga: Jadi Ajang Debat Capres Pertama, Begini Kesibukan di Hotel Bidakara