Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Januari 2019 | 10:35 WIB
Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Tersangka kasus ujaran 'idiot' musisi Ahmad Dhani berada di kereta api saat berangkat ke Surabaya. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jawa Timur hari ini dijadwalkan akan melimpahkan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani Perasetyo ke kejaksaan, Kamis (17/1/2019).

Informasi yang di dapat Suara.com, Rabu (16/1/2019) malam, suami dari penyanyi Mulan Jameelah itu sudah berangkat ke Surabaya dengan menumpang Kareta Api Luxury Argo Anggrek.

"Tadi malam Mas Dhani berangka ke Surabaya naik kereta api. Mas Dhani datang ke Surabaya untuk memenuhi panggilan Polda Jatim," ujar Siti Rafika, Ketua Relawan Go Prabowo-Sandi (GPS) Jawa Timur, Kamis (17/1/2018).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mantan suami Maia Estianti ini lebih dulu datang ke Polda Jatim. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejati Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Bagi-bagi Duit Usai Teken Izin Meikarta

Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya saat kampanye #2019GantiPresiden.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI