Aniaya 2 Tahanan Polisi, Puluhan Warga Kalbar Ramai-ramai Serahkan Diri

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Januari 2019 | 09:10 WIB
Aniaya 2 Tahanan Polisi, Puluhan Warga Kalbar Ramai-ramai Serahkan Diri
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 41 orang warga Kecamatan Empanang menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu terkait kasus penganiayaan dua orang tahanan di Polsek Empanang, Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

"Mereka (warga) menyerahkan diri terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan Polsek Empanang yang terlibat kasus pencurian sarang burung walet," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo usai mediasi bersama tokoh adat di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (17/1/2019) dini hari.

Menurut Handoyo, 41 warga Empanang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek sudah dimintai keterangan oleh jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, sebelum proses hukum tersebut berlanjut ada upaya penyelesaian juga yang dilakukan melalui hukum adat setempat.

" Kami melakukan mediasi penyelesaian secara hukum adat terhadap puluhan warga Empanang dengan menghadirkan tokoh adat serta keluarga korban dua orang tahanan yang berasal dari Kecamatan Silat Hulu," ujar Handoyo seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Sama-sama Punya Amunisi, Debat Capres Bakal Panas?

Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, para pelaku penganiayaan di hukum adat oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta termasuk di dalamnya untuk biaya pengobatan dua tersangka (korban) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pontianak.

"Hukum adat tetap berjalan, kita menghargai hukum adat, tetapi hukum negara juga kita laksana, karena bagaimana pun juga negara kita ini negara hukum," kata Handoyo.

Dikatakan Handoyo, selain pemeriksaan puluhan warga Empanang, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti.

"Kita perbolehkan warga itu pulang setelah pemeriksaan, tetapi sewaktu-waktu mereka (warga) dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya makan mereka wajib hadir," katanya.

Terkait kondisi dua tahanan korban penganiayaan atas nama Adi Ningrat dan Fransiskus Amus, saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pontianak.

Baca Juga: Video Porno Tersebar, Hingga Rentetan Artis Terciduk Kasus Narkoba

Sedangkan tiga tersangka pencurian sarang burung walet lainnya yaitu Alansius Alan (43), Sandi Candra (25) dan Fadelis Tukang (43) sedang ditangani Polres Kapuas Hulu dan dititipkan di Rutan Putussibau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI