Ini Fakta Penting yang Terungkap dalam Persidangan Hercules

Rabu, 16 Januari 2019 | 22:00 WIB
Ini Fakta Penting yang Terungkap dalam Persidangan Hercules
Suasana saat Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Handy Musawan, aktor yang memberikan lampu hijau untuk penggerudukan dan pengambilalihan lahan PT Nila Alam, disebut memberikan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 kepada Hercules Rosario Marshal dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi.

Putusan tersebut diberikan kepada kedua preman tersebut agar mereka mempunyai pegangan dasar hukum untuk menggeruduk lahan tersebut.

Namun, Handy tidak memberi tahu Hercules dan Bobi bahwa PT Nila Alam juga punya dasar hukum kuat untuk menempati lahan tersebut.

Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran, dalam sidang perdana terdakwa utama Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Bantah Kirim Konten Porno ke Mucikari, Lihat Eskpresi Wajah Vanessa Angel

"Saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt Bar tanggal 19 Oktober 2005, dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009. Atas dasar putusan tersebut, saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan sertifikat HGB No. 8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT Nila Alam," ujarnya, Rabu (16/1/2019).

Padahal, sebelum melakukan pengambilalihan lahan secara sepihak, Hercules sudah mempelajari putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 yang diberikan Hendy.

Bahkan, dia sempat mengonsultasikan dengan kuasa hukumya, Sopian Sitepu, untuk memastikan keabsahan dasar hukum untuk menduduk lahan PT Nila Alam.

Hasil konsultasi Hercules dengan kuasa hukum adalah, membenarkan dasar hukum melakukan pengambilalihan lahan karena masih mengacu pada PK Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004

"Bahwa sebelum terdakwa membantu saksi Handy Musawan mengambil alih tanah tersebut, terdakwa meminta pendapat dari penasihat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambil alih berdasarkan putusan PK.”

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Dugaan Keterlibatan Mendagri pada Kasus Meikarta

Hercules melalui puluhan anak buahnya termasuk Bobi, merangsek masuk ke PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018, untuk memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Handi Musawan, sang ahli waris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI