Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian sejumlah uang dari anggota DPRD Bekasi, diduga terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.
"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 Juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).
Febri mengatakan, sebelumnya KPK juga telah menerima uang dari sejumlah anggota DPRD Bekasi Rp 110 Juta. Dengan demikian, total pengembalian dari DPRD Bekasi kekinian Rp 180 juta.
Ia menduga, masih ada anggota DPRD Bekasi yang menerima sejumlah fasilitas maupun uang dalam memuluskan proyek Meikarta.
Baca Juga: Absen Hadapi MU, Bek Tottenham Ini Ternyata Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, KPK tengah menelisik sejumlah anggota DPRD Bekasi mendapatkan fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Penyidik KPK telah memiliki daftar nama-nama anggota DPRD yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Sembilan tersangka itu antara lain Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca Juga: Asisten Ditangkap Kasus Narkoba, Ivan Gunawan Segera Diperiksa