Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan terhadap delapan tersangka kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 18 Januari hingga 26 Februari 2019 mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penahanan delapan tersangka itu dilakukan untuk pelengkapan berkas perkara dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 8 tersangka dimulai tanggal 18 Februari 2018 - 26 Februari 2018," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Febri menyebut KPK memiliki waktu selama 120 hari sejak melakukan enangkapan terhadap delapan tersangka korupsi yang telah diatur dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
Baca Juga: Natalius Pigai Curiga Jokowi Dikelilingi Pelanggar HAM
Delapan tersangka tersebut yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily
Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.