Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Rabu, 16 Januari 2019 | 18:15 WIB
Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota
Suasana saat Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hercules Rozario Marshal didakwa melanggar tiga pasal KUHP dalam kasus pengambilalihan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Hercules, Anshori Toyib, menegaskan tidak bakal mengajukan eksepsi atas seluruh dakwaan.

Hal itu dikatakan Anshori dalam persidangan perdana Hercules, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letnan S Parman, Rabu (16/1/2019).

"Sesuai perbincangan kami dengan terdakwa, tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Anshori.

Baca Juga: Tewas di Kamar Hotel, Ada Muntahan di Dekat Jasad Suyono

Namun, kubu Hercules mengajukan permohonan agar dijadikan tahanan kota. Surat pengajuan itupun sudah diberikan kepada majelis hakim.

"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota ini kami terima, dan akan kami pertimbangkan," ujar Hakim ketua Rustiyono.

JPU mendakwa Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1, Pasal 55 Ayat 1, Pasal 335 ayat 1. Bila terbukti bersalah, Hercules terancam penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI