Suara.com - Salah satu pengacara Hercules, Ikhraman Thalib mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempercepat proses persidangan kliennya. Alasannya, kata dia eks penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berniat melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, beberapa waktu mendatang.
Usulan itu disampaikan pengacara saat Hercules menjalani sidang perdana terkait kasus penyerangan dan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/1/2019), hari ini
Dalam persidangan tersebut, Ikhraman mengajukan agar persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Setelah kami berunding, mohon kepada Yang Mulia (Hakim). Bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu? Mengingat bapak Hercules akan malakukan umrah," kata Ikhraman dalam sidang.
Baca Juga: PNS Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa Lombok Kena Pasar Berlapis
Mendengar permintaan itu, jaksa penuntut umum mengaku setuju agar sidang Hercules bisa dipercepat. JPU yang sudah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan di sidang selanjutnya.
"Kita lihat dulu yang hadir bisa berapa (saksi). Kalau lima bisa kita lanjutkan, kalau kemumungkinan satu kali seminggu atau dua kali seminggu," kata Hakim Ketua, Rustiyono.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman ke kantor tersebut untuk melakukan pemerasan.
Baca Juga: PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat