PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat

Rabu, 16 Januari 2019 | 17:50 WIB
PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat
Rumah warga rusak akibat gempa Lombok 6,9 SR yang terjadi pada Minggu (19/8/2018) malam. (Foto: Dok BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim memerintahkan untuk memecat PNS Kementerian Agama yang terlibat kasus pungutan liar proyek masjid pasca gempa Lombok. Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat menjadi tersangka di kasus itu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTB, Nasrudin menjelaskan Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawainya jika terbukti bersalah.

"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya di pecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Nasrudin di Mataram, Rabu (16/1/2019).

Kementerian Agama tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap BA. Sebab apa yang dilakukan BA, telah mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama.

Baca Juga: PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa

"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kementerian Agama. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.

Menurut Nasrudin, tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kementerian Agama yang ada di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan tersangka BA.

"Jangan ada lagi ASN di Kementerian Agama yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," ucap Nasrudin.

Diketahui, penyidik Kepolisian Resor Mataram, NTB, menetapkan pegawai Kementerian Agama Lombok Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial BA sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1), mengatakan sebagai tersangka BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Setelah Bacok Istri Siri di Area Masjid, TG Berniat Kabur ke Luar Kota

"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI