Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap peran tersangka tambahan dalam penanganan kasus pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pasca gempa.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan tersangka tambahan yang perannya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan ini berinisial IK, PNS yang menduduki jabatan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.
"Jadi BA, tersangka pertama, melakukan pemungutan kepada pengurus masjid berdasarkan perintah dari IK. Hasil pungutan dari BA ini lah yang disetorkan ke IK," kata Saiful Alam di Mataram, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan bahwa IK ditangkap oleh timnya pada Selasa (15/1) malam. Kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.
Baca Juga: Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang
"Barang bukti diamankan dari hasil penggeledahan di rumahnya berupa uang Rp55 juta ini diduga setoran dari BA, dan juga ada uang yang diduga langsung diambil IK dari masjid di Lingsar dan Batu Layar," ujarnya lagi.
Sebelumnya, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka BA, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari.
BA ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB. (Antara)
Baca Juga: Pungli Korban Tsunami Selat Sunda di Cilegon, Polisi Periksa 12 Orang