Suara.com - Vanessa Angel, artis film televisi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online yang kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan, Vanessa dijerat memakai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu tertuliskan, ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Baca Juga: MUI Berperan Jadikan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Prostitusi Online
“Penetapan tersangka berdasarkan ahli baik itu dari ahli pidana, ahli IT dan juga ahli Kementrian Agama yakni MUI,” ujar Luki.
Jadi, lanjut Luki, Vanessa Angel secara langsung menawarkan dirinya pada muncikari. Ada komunikasi langsung yang dilakukan Vanessa Angel dengan muncikari.
“Bahkan ada foto yang dibagikan ke tersangka yang sudah kami tangkap,” ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Video Kesaksian Istri Sebelum Aris Idol Ditangkap Polisi