Suara.com - Untuk menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar perkara kasus prostitusi online itu. Salah satu yang terlibat dalam gelar perkara itu adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan dalam gelar perkara kasus prostitusi Vanessa Angel, polisi mendatangkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Sementara MUI menjadi penguat hasil gelar perkara dan temuan barang bukti itu.
Vanessa Angel, tersangka kasus prostiutusi Online, akan dipanggil polisi depan. Vanessa Angel menjadi tersangka karena diduga mengirimkan foto porno dan video pornonya ke mucikari Siska.
Baca Juga: Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Angel Dipanggil Polisi Pekan Depan
Diduga foto porno dan video porno Vanessa Angel itu untuk menarik pelanggan jasa seks Vanessa Angel. Polisi mengaku sudah melakukan gelar perkara hingga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 27 ayat 1. Senin pekan depan VA akan kita panggil," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Polisi belum memastikan Vanessa Angel akan ditahan. Polisi mengklaim masih menunggu perkembangan.
"Kita tunggu perkembangannya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdussomad Buchori mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (15/1/2019) kemarin. Abdussomad mengklaim kedatangannya untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi online Vanessa Angel.
Baca Juga: Vanessa Angel Diduga Tawari Pelanggan dengan Video Porno
Abdussomad berharap, dalam kasus ini bukan hanya mucikarinya saja yang dijerat undang-undang. MUI Jatim ini meminta agar Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemesan atapun yang dipesan.
Kontributor: Achmad Ali