Vanessa Angel Diduga Tawari Pelanggan dengan Video Porno

Rabu, 16 Januari 2019 | 16:18 WIB
Vanessa Angel Diduga Tawari Pelanggan dengan Video Porno
Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus prostituso online Vanessa Angel diduga menawarkan jasa seks ke pelanggannya dengan memberikan video porno. Selain itu Vanessa Angel pun memberikan foto pornonya agar pelanggan tertarik dan ingin bertransaksi seks.

Dugaan itu terungkap setelah Kepolisian Jawa Timur membuka rekam jejak digital berisi foto porno dan video porno Vanessa Angel. Foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, Siska. Rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.

Saat ini, tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel lain dari handphone para tersangka.

"Ada dugaan foto dan video itu dikirim oleh VA (Vanessa). Ini yang sedang kami dalami," kata Kabid Huma Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Video Pornonya Ditemukan, Vanessa Angel Langsung Resmi Jadi Tersangka

Saat ini penyidik tengah menyelidiki foto porno dan video porno Vanessa Angel tersebut. Apakah didapat ES dengan cara lain atau justru dikirim foto porno dan video porno Vanessa Angel oleh Vanessa Angel sendiri.

Dengan adanya temuan tersebut, foto porno dan video porno Vanessa Angel itu yang bisa memberatkan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online ini.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online. Vanessa Angel terlibat kasus perdagangan orang.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca Juga: Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online

Vanessa Angel akan dijerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI