Suara.com - Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online. Vanessa Angel terlibat kasus perdagangan orang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari Siska. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif Vanessa Angel dalam prostitusi online.
"Termasuk penyebaran foto dan video," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).
Vanessa Angel akan dijerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.
Baca Juga: Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska
"Pasal yang disangkakan pasa 27 ayat 1 UU ITE," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Jawa Timur membuka rekam jejak digital berisi foto porno dan video porno Vanessa Angel . Foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel , Siska.
Rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.
"Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," terang Kabid Huma Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Kumpulan Foto dan Video Porno Vanessa Angel Terungkap!
Saat ini, tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel lain dari handphone para tersangka.