Kemudian Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang berbunyi barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam
Rabu, 16 Januari 2019 | 16:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hercules Eks Preman Tanah Abang Siap Menangkan RK di Jakarta: Kami Punya Ikatan Batin karena Dibina Prabowo
08 November 2024 | 06:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI