Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tasdi menjadi terdakwa dalam sidang kasus korupsi Islamic Center Kabupaten Purbalingga. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/1/2019).
"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan, Bupati Tasdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp 115 juta.
Baca Juga: Pesta Sabu dan Miras, Aris Idol Resmi Jadi Tersangka
Uang yang diterima Tasdi tersebut, berkaitan dengan pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II.
Selain tuntutan terhadap Tasdi, Jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencabut hak politik kader PDIP itu.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," imbuh Febri.
Tasdi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Komisioner ORI Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Novel