Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memutuskan tidak mencalonkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD RI di Pileg 2019. Nama Oso tidak dimasukan ke daftar calon tetap anggota DPD RI.
KPU menolak mengubah keputusannya yang sebelumnya mereka buat. KPU tetap ingin Oso mundur dari Ketua Umum Hanura atau juga pengurus partai.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri (dari pengurus Parpol) terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dikaji lembaganya. Salah satunya putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Segera Masukkan OSO ke Daftar Calon Tetap DPD RI
KPU memberikan kesempatan bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan, maka OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.
Sebelumnya Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI.
Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. (Antara)