Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menolak memfasilitasi tes baca Al Quran yang diajukan Ikatan Dai Aceh kepada pasangan capres-cawapres. KPU mengembalikan keputusan itu kepada masing-masing pasangan calon.
Tidak difasilitasinya tes mengaji oleh KPU, bukan berarti tes yang diprakarsai Ikatan Dai Aceh menjadi tidak baik.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan seusai menerima perwakilan Ikatan Dai Aceh, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
"Kami mengembalikan kepada masing-masing pasangan capres-cawapres mau mengikuti atau tidak," lanjut Wahyu.
Baca Juga: Dai Aceh Koordinasi Tes Baca Al Quran Capres - Cawapres dengan KPU
Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak menyatakan memahami KPU yang tidak memiliki landasan hukum untuk memfasilitasi tes baca Al Quran. Namun, pihaknya berharap masukan dari KPU RI untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang tidak diwajibkan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya Ikatan Dai Aceh telah menemui tim sukses kedua pasangan calon untuk mengajak pasangan calon mengikuti tes baca Al Quran.
Menurut Ikatan Dai Aceh, tes mengaji merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang didukung Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. (Antara)