Partai Pendukung Jokowi Tak Percaya Prabowo Akan Mundur Jadi Capres

Rabu, 16 Januari 2019 | 13:57 WIB
Partai Pendukung Jokowi Tak Percaya Prabowo Akan Mundur Jadi Capres
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1/2019). Prabowo-Sandiaga menyampaikan pidato kebangsaan dengan tema "Indonesia Menang" yang merupakan tagline visi dan misinya. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selian itu, pada Pasal 552 Ayat 1 UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 juga menyebutkan setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 552

"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Kontributor : Lirzam Wahid

Baca Juga: Jokowi Tolak Komentar Pernyataan Prabowo Indonesia Cuma Bisa Perang 3 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI