Suara.com - Sebanyak 10 pengacara yang dilibatkan untuk pendampingan dan penanganan kasus penyerangan dan pemerasan yang dilakukan mantan preman Hercules Rosario Marshal. Sepuluh pengacara itu juga tampak hadir dalam persidangan perdana Hercules yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Dari pantauan Suara.com, ke 10 pengacara tersebut terlihat serius mendengar surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Satu dari 10 pengacara Hercules adalah Ikhraman Thalib.
"Ada 10 orang penasihat hukum. Saya ingatkan supaya saudara perhatikan persidangan ini degan baik baik," kata Hakim Ketua Rustiyono di ruang sidang, Rabu (16/1/2019).
Selain Hercules, dua terdakwa lain yakni Handi dan Boby juga dihadirkan JPU di sidang perdana. Perlu diketahui Boby merupakan tangan kanan Hercules. Sedangkan Handi merupakan orang yang memberikan kuasa kepada Hercules untuk menduduki ruko PT Nila Alam.
Baca Juga: Kisah Aris Idol: Artis jadi Driver Taksi Online hingga Terseret Narkoba
Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir ratusan preman ke kantor tersebut untuk melakukan pemerasan.
Atas perbuatannya itu, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.