Suara.com - Gong Yu Wei, lelaki keturunan Cina yang menjadi warga Hawaii, Amerika Serikat, mengakui membunuh dan memutilasi ibu kandungnya karena bertengkar dalam flat mereka di Honolulu.
Lelaki berkumis itu mengakui semua perbuatannya yang dilakukan tahun 2017 itu, dalam persidangan vonis, seperti diberitakan South Morning China Post, Selasa (15/1/2019).
Oleh pengadilan, Gong Yu Wei dihukum 30 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pembunuhan.
Kasus ini terbongkar sejak Gong Yu Wei melakukan panggilan telepon kepada polisi pada tahun 2017 untuk menyerahkan diri. Sebelumnya, ia sudah melakukan upaya bunuh diri tapi tak berhasil.
Baca Juga: Polisi Periksa Cewek Berjam Biru Terkait Kasus Viral Video Mesum
Berdasarkan berkas pengadilan, Gong Yu Wei mengakui membunuh ibunya Gong Liu Yun sekitar enam bulan sebelum dirinya melakukan panggilan telepon ke polisi.
Polisi lantas datang ke rumahnya dan bertanya “di mana ibumu?, Gong Yu Wei menjawab “Ada di lemari es.”
Setengah percaya, polisi lantas memeriksa kulkas lelaki tersebut dan menemukan jenazah manusia yang sudah termutilasi.
Polisi menemukan dua tangan dan kepala yang sudah terpenggal. Potongan-potongan tubuh itu dimasukkan dalam kantong plastik berwarna hitam.
Tahun lalu, ia sebenarnya sudah mengakui bersalah atas pembunuhan, guna menghindari hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Batam Bisa Lampaui Singapura Jika Terapkan Free Trade Zone
Pengacara pembela dan jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan, itu adalah kesepakatan yang didukung keluarga korban.