Suara.com - Seorang warga bernama Abisay Gurning melaporkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelapor menyebut ada dugaan pelanggaran kampanye saat pidato kebangsaan 'Indonesia Menang' pada Senin (14/1/2019).
Kuasa hukum Abisay dari Kantor Hukum Kebangkitan Indonesia (KIB) Mangaraja Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Prabowo-Sandiaga saat menyampaikan visi dan misi pada pidato kebangsaan yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC).
Meskipun tidak banyak, namun dirinya menemukan beberapa penggalan kalimat yang disampaikan baik oleh Prabowo maupun Sandiaga yang mengandung unsur pelanggaran.
"Pada saat detik-detik awal pak Sandiaga Uno juga menyampaikan terus yang detik-detik terakhir Prabowo sangat menggebu-gebu dalam menyatakan bahwa 'pilihlah'," kata Mangaraja kepada Suara.com, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Lucinta Luna Pamer Wajah 10 Tahun Lalu, Warganet: Bohong Banget!
Menurut Mangaraja, pelaporan itu berdasarkan pelanggaran atas Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun Mangaraja tak menutupi ada pasal lain juga yang akan digunakan dalam pelaporan tersebut.
"Aturan sudah jelas di KPU apalagi Undang-Undang nomor 7 2017 itu kan sudah disosialiasi ke masyarakat, ke organisasi jadi masyarakat sudah lebih cerdas," ujarnya.
Mangaraja membawa barang bukti berupa video rekamab pidato kebangsaan 'Indonesia Menang' Prabowo yang juga disiarkan di stasiun televisi.
Dengan melakukan pelaporan itu, Mangaraja mengharapkan memberikan pelajaran kepada capres-cawapres yang akan menjadi pemimpin bangsa untuk bisa mematuhi peraturan yang ada.
"Kita hanya ingin memberikan contoh kepada para calon-calon presiden sebagai orang yang terbaik bagi bangsa kita untuk memberikan contoh bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Ditangkap, Aris Idol Berteman dengan Bandar Narkoba