Tewas Bugil di TPU, Tia Ternyata Dibunuh Berondong Selingkuhan

Rabu, 16 Januari 2019 | 13:10 WIB
Tewas Bugil di TPU, Tia Ternyata Dibunuh Berondong Selingkuhan
Ilustrasi lokasi pembunuhan. [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan bernama Tia (42) ternyata sudah dibunuh lelaki selingkuhannya, Anton (23). Kasus ini terungkap setelah jasad ibu tiha anak itu ditemukan tewas tanpa busana di tempat pemakaman umum (TPU) Tanjakan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (10/1/2019), pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira menyampaikan, aksi pembunuhan itu terjadi setelah Tia berhubungan badan dengan pelaku. Dari penyidikan sementara, Anton nekat membunuh karena tersinggung dengan ucapan korban. Tia meninggal dunia akibat cekikan yang dikakukan pelaku.

"Sesudah melakukan mesum, pelaku tidak PD dan mengakui bahwa si pelaku ini orang tidak punya pekerjaan dan tidak punya penghasilan dan tempat tinggal. Saat korban marah dan memarahi pelaku dan pelaku kesinggung," kata Ivan seperti diwartakan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Kasus pembunuhan itu bermula setelah Anton berkenalan dengan korban. Saat itu, keduanya bertemu saat menaiki sebuah angkutan umum. Dari perkenalan itu, akhirnya keduanya sepakat menjalin hubungan khusus.

Baca Juga: Renault Tunjuk Pemegang Merek Baru, Ada Apakah ?

"Saat perjalanan korban dan pelaku satu mobil mereka ngobrol dan pelaku meminta nomor ke korban. Tanggal selanjutnya korban melakukan saling balas pesan dan akhirnya korban dan pelaku melakukan pertemuan di Asem Cikande," kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat perempuan telanjang di pemakaman, polisi akhirnya menangkap Anton di sebuah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/1/2019) kemarin.

"Langsung pelaku kita lumpuhkan di kontrakanya,” pungkasnya.

Atas perbuatanya itu, Anton kini harus mendekam di penjara. Lelaki pengangguran itu dijerat Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sumber: Bantenhits.com

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Mantan Pacar Syahrini Bawa 2 Kg Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI