Suara.com - Pesawat Ethiopian Cargo dipaksa mendarat oleh dua jet tempur F-16 Fighting Falcon milik TNI Angkatan Udara. Hingga kini, pesawat asing tersebut masih ditahan di Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Imigrasi Kelas I Batam Luki Agung Binarto menyebutkan, penyidikan dilakukan oleh petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
"Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Kementerian Perhubungan yang diserahkan dari Pangkalan Udara (Danlanud) Raja Haji Fisabilillah (Rhf)," kata Luki seperti dikutip dari Batamnews.co.id, Selasa (15/1/2019).
Dalam ranah keimigrasian, pihaknya baru mengambil tindakan jika hasil pemeriksaan sudah diketahui. Sejauh ini, tim Pengawas dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Batam masih menunggu hasil pemeriksaan itu.
Baca Juga: Gudang Narkoba di Puri Park View Edarkan Obat-obatan ke 30 Daerah
Sementara itu, manajemen Ethiopian Airlines berdalih hukum internasional membenarkan penerbangan transit tanpa izin negara tuan rumah.
Dilansir Deutsche Welle, maskapai pemerintah Ethiopia itu menyatakan, pilot tidak melanggar ketentuan ketika memasuki ruang udara Indonesia.
"Pesawat melintasi wilayah Indonesia sesuai dengan artikel 5 ICAO Chicago Convention menyangkut penerbangan tak terjadwal bisa melintasi ruang udara negara sahabat tanpa izin," begitu bunyi jawaban tertulis maskapai kepada Reuters.
Pasal kelima Konvensi Penerbangan Sipil Internasional di Chicago memang mengizinkan pesawat asing melintasi ruang udara negara mitra. Namun juga memberikan wewenang pada tuan rumah untuk meminta pesawat agar mendarat.
Berikut nama dari enam kru pesawat Ethiopian Cargo ETH3728:
Baca Juga: Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak
1. Fitsum Seleshi Belachew, paspor Ethiopia (ko pilot)
2. Teklu Melese Zurgi, paspor Ethiopia (teknisi mesin)
3. Tekalign Serbesa Dabi, paspor Ethiopia (ko pilot)
4. Abraham Melese Tegegne, paspor Ethiopia (teknisi mesin)
5. John Richard Bexfield, paspor Kanada (pilot)
6. Abebe Bizuneh, paspor Ethiopia (pilot)