Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Empat kepala sekolah tersebut yakni Kepsek SMP PGRI 1 Campaka, Sunarya, Kepsek SMP Terpadu Azzahra, Sobariah, Kepsek SMP PGRI Kadupandak, Sudira dan Kepsek SMP IT Darul Karomah, Hasan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
"Kapasitas empat kepala sekolah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (16/1/2019).
Diketahui, Irvan Rivano Muchtar terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK lantaran diduga terlibat kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Detik - detik Aris Idol Ditangkap Polisi di Apartemen Aston Kuningan
KPK juga menangkap dua pejabat lain yakni Cecep Sobandi dan Rosidin. Dalam kasus ini, ketiganya sudah berstatus tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.