Ada Pasir Beracun di Marunda, Pemprov DKI Awasi 12 Perusahaan Minyak Goreng

Rabu, 16 Januari 2019 | 11:24 WIB
Ada Pasir Beracun di Marunda, Pemprov DKI Awasi 12 Perusahaan Minyak Goreng
Pasir beracun di dekat rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memeriksa 12 perusahaan penghasil minyak goreng yang beroperasi di Jakarta. Pemeriksaan itu terkait temuan pasir beracun yang diduga sisa produksi minyak sayur di sekitar Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Kabid Penataan dan Pengawasan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, setidaknya ada 12 perusahaan di Jakarta yang saat ini berada dalam pengawasan ketat DLH. Proses pemeriksaan intensif terus dilakukan pada ke-12 perusahaan itu.

"Ada 12 perusahaan minyak goreng yang kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Jadi barang bukti pasir di Marunda kita awasi, perusahaan juga kita awasi," kata Mudarisin saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/1/2019).

Mudarisin menjelaskan, karakteristik pasir beracun di Marunda mirip dengan karakteristik Spent Bleaching Earth (SBE) sebagai sisa dari produksi minyak goreng. Oleh karenanya, Pemprov DKI melakukan pengawasan ketat terhadap 12 perusahaan minyak goreng.

Baca Juga: Ini Barang Bukti Narkoba Aris Idol, Siang Ini Dipamerkan

Ke-12 perusahaan itu tersebar di beberapa titik di Jakarta. Sebanyak 5 perusahaan minyak goreng berada di Jakarta Utara dan 7 perusahaan lainnya berada di Jakarta Timur.

Mudarisin saat ini fokus menelusuri kemana larinya limbah SBE yang diproduksi oleh 12 perusahaan itu. Selain itu, pihaknya juga kembali memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL dan UPL perusahaan.

"SBE yang mereka hasilkan berapa, produk minyak berapa, bahan baku berapa. Nah kemudian SBE nanti diambil oleh siapa, nanti akan dibuang atau kerjasama dengan siapa lagi itu yang kita kejar," ungkap Mudarisin.

Sebelumnya, Pemprov DKI menindaklanjuti laporan dari warga mengenai keberadaan gundukan pasir limbah di kawasan Marunda. Gundukan pasir beracun itu sering digunakan oleh warga untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.

Hingga kini, Pemprov DKI masih menunggu hasil uji dari laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Pesta Sabu di Rumah Pengedar, Kades dan Anggota BPD Dicokok Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI