Pesta Sabu di Rumah Pengedar, Kades dan Anggota BPD Dicokok Polisi

Rabu, 16 Januari 2019 | 11:22 WIB
Pesta Sabu di Rumah Pengedar, Kades dan Anggota BPD Dicokok Polisi
PNS dibekuk saat berpesta sabu di rumah pengedar. (Kanalkalimantan.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membekuk Kepala Desa Tambalangan Tengah berinisial MR (45) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Pandan, FA (27) saat sedang berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Tambalang Kecil, RT 3, Nomor 15, Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Senin (14/1/2019) sore. Dalam kasus ini, polisi menangkap pengedar narkoba berinisial RH (42) saat kedua pegawai negeri sipil itu mengonsumsi sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Kamaruddin menyampaikan, dua PNS itu memanfaatkan rumah sang pengedar untuk berpesta narkoba.

"Kedua aparat desa itu ditangkap di kediaman pengedar RH, sedang mengkonsumsi sabu," kata Kamaruddin seperti diwartakan Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 15 paket sabu seberat 3,87 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastik klip, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 buah kotak dan 1 celana pendek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

"Karena terbukti memiliki menyimpan menguasai sejumlah paket Narkotika, pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Kamar Hotel di Singkawang Nyaris Penuh

Sumber: Kanalkalimantan.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI