Disekap Pacar, Gadis Ini Disetubuhi 4 Kali dan Rambutnya Digunduli

Rabu, 16 Januari 2019 | 11:02 WIB
Disekap Pacar, Gadis Ini Disetubuhi 4 Kali dan Rambutnya Digunduli
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang gadis remaja berinisial IS (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan selama dua hari disekap di sebuah indekos di Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, aksi pemerkosaan dan penganiayaan itu dilakukan oleh pacar korban berinisial IAR (23).

Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo menjelaskan pelaku bahkan menggunduli rambuht pacarnya saat melakukan aksi penganiayaan. Tindakan itu terjadi saat korban diperkosa di dalam kamar indekos.

"Saat itulah korban dipukuli. Rambutnya juga digunduli oleh pelaku," ujar David seperti diwartakan Antara, kemarin.

Menurutnya, aksi tersebut berawal saat pelaku menjemput IS sepulang kerja di sebuah pabrik kawasan Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/1/2018). Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, IS sempat menolak diajak ke indekos pelaku saat hendak dijemput di tempat kerja.

Baca Juga: Biaya Kargo Pesawat Naik, Tarif Ongkos Kirim JNE Naik 20 Persen

"Korban sebenarnya sudah menolak saat diajak menuju ke rumah indekos kekasihnya," katanya.

Beruntung, gadis tersebut bisa menyelamatkan diri saat disekap sang pacarnya di kamar indekos. Saat itu, korban menghubungi rekannya melalui pesan elektronik, WhatsApp untuk meminta dijemput di lokasi. Polisi baru bisa meringkus pelaku setelah korban membuat laporan kasus tersebut pada Rabu (9/1/2019) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan IAR sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku sedikitnya telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap korban.

Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI