Suara.com - Terdakwa utama kasus pemerasan dan pungutan liar di PT. Nila Alam, Hercules Rosario Marshal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Letjen S. Parman. Ia datang bersama salah satu kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily dengan pengawalan ketat belasan polisi bersenjata lengkap.
Hercules datang dengan diantar menggunakan mobil tahanan dan sampai di pengadilan sekitar pukul 10.25 WIB. Hercules tampak mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, peci hitam dan celana jeans biru.
Usai turun dari mobil, Hercules langsung memasuki ruang tahanan dikawal oleh beberapa polisi untuk menunggu proses jalannya sidang perdana.
Dalam persidangan hari ini, ada tiga berkas tersangka yang akan disidangkan sekaligus. Ketiga tersangka itu adalah Hercules, Boby dan Handi.
Baca Juga: Aris Idol Ditangkap Polisi Tak Sendiri karena Narkoba
Diketahui, Boby merupakan tangan kanan Hercules dan Handi merupakan orang yang memberikan kuasa kepada Hercules untuk menduduki ruko PT. Nila Alam.
"Sama semua hakimnya, paniteranya juga sama," ujar wakil ketua kuasa hukum Hercules, Ikram N Thalib saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, Hercules terjerat kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Ia dan anak buahnya diduga kerap memeras dan mengintimidasi para pemilik gudang dan ruko di PT. Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu menyatakan, Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Awal Mula Terbongkarnya Gudang Narkoba di Apartemen Park View