Suara.com - Sebanyak 13 titik pasir mengandung pasir beracun Rusun Marunda, Jakarta Utara tidak dievakuasi. Pasir beracun itu adalah limbah B3. Sekitar lokasi gundukan hanya dipasangi garis pembatas dan papan pengumuman.
Kabid Penataan dan Pengawasan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, lokasi pasir beracun Rusun Marunda itu berada dalam pengawasan DLH. Namun, belasan titik pasir beracun Rusun Marunda itu tidak diamankan melainkan tetap dibiarkan di lokasi awal.
"Oh nggak (dibawa), jadi tumpukan itu tetap di sana hanya di bawah pengawasan DLH. Tetapi sampelnya sudah diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dianalisa di lab," kata Mudarisin saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/1/2019).
Mudarisin menjelaskan, ke-13 titik pasir beracun Rusun Marunda itu memang sengaja tidak diamankan sebab telah menjadi barang bukti. Sehingga, tidak boleh dipindahkan ke tempat lain.
Baca Juga: Pasir Beracun di Rusun Marunda Sempat Terbakar
Ke-13 lokasi pasir beracun Rusun Marunda itu pun kini telah dipasangi garis pembatas dan papan pengumuman. Dalam papan pengumuman tertulis larangan bagi warga untuk mendekati dan menggunakan pasir limbah beracun itu.
"Cuma ada satu yang dipindahkan karena ada di jalan mengganggu aktivitas, jadi dipindah dari Blok B 9 ke Blok A ujung di lahan kosong. Yang lainnya nggak ada yang berpindah tempat dipasangi garis dan papan pengumuman," ungkap Mudarisin
Pemprov DKI pun telah bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk membantu mengawasi ke-13 titik pasir beracun Rusun Marunda itu. Mudarisin meminta agar warga sekitar ikut memantau pasir berbahaya itu dan segera melaporkan ke polisi atau kelurahan bila terjadi sesuatu.
"Kita monitor terus jadi bekerjasama dengan lurah dan polsek setempat untuk melakukan pengawasan. Kita berharap masyarakat juga mengawasi kalau ada apa-apa segera melapor ke kelurahan," tutur Mudarisin.
Sebelumnya, Pemprov DKI menindaklanjuti laporan dari warga mengenai keberadaan gundukan pasir beracun Rusun Marunda. Gundukan pasir beracun itu sering digunakan oleh warga untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.
Baca Juga: Pemkot Jakut Akan Panggil Perusahaan Minyak Sayur Terkait Pasir Beracun
Hingga kini, Pemprov DKI masih menunggu hasil uji pasir beracun Rusun Marunda dari laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.