Awal Mula Terbongkarnya Gudang Narkoba di Apartemen Park View

Rabu, 16 Januari 2019 | 10:37 WIB
Awal Mula Terbongkarnya Gudang Narkoba di Apartemen Park View
Ilustrasi penggerebekan gudang narkoba.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang menjadikan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, polisi kembali menemukan tempat untuk menyimpan ribuan obat-obatan terlarang atau psikotropika.

Gudang tersebut berada di salah satu unit apartemen Puri Park View yang berada di kawasan Jakarta Barat. Lokasi tersebut terungkap usai tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni AJ, DL dan CP.

"Kami temukan ribuan obat-obat terlarang yang disembunyikan di sini (Apartemen Puri Park View)," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko dalam keterangannya, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Anak Buah Hercules Dikawal Ketat Polisi

Hanya saja, Joko tak merinci lebih detail perihal ihwal ribuan obat-obatan tersebut. Alasannya, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik ya, nanti setelah terungkap akan kami sampaikan," katanya.

Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang peredarannya menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, tiga orang diringkus dan ratusan gram sabu disita pihak kepolisian.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko mengatakan, dua tersangka yakni DL dan CP merupakan karyawan di sekolah tersebut. Namun, Joko enggan membeberkan sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang berkerja di sekolah tersebut," ucap Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca Juga: Menolak Bersetubuh di Pemakaman, Tia Dibunuh Sang Pacar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI