Suara.com - Wakil ketua tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Ikraman Thalib membenarkan hari ini, Rabu (16/1/2019) akan digelar sidang perdana kasus yang menjerat kliennya itu. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada siang ini.
Dalam sidang perdana ini, seluruh tim kuasa hukum Hercules direncanakan akan hadir. Hal itu dikatakan Ikraman kepada Suara.com, Rabu (16/1/2019).
"Iya benar sidang hari ini. Kami jam 9 sudah hadir di pengadilan. Seluruh pengacara hadir," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Seorang Predator Anak di Kalideres
Dalam persidangan hari ini, ada tiga berkas perkara yang akan disidangkan sekaligus. Ketiga perkara itu yakni perkara dengan tersangka Hercules, Boby dan Handi.
Diketahui, Boby merupakan tangan kanan Hercules dan Handi merupakan orang yang memberikan kuasa kepada Hercules untuk menduduki ruko PT. Nila Alam hingga berujung masalah hukum.
"Perkara 7 nomor Hercules, nomor 6 perkara Boby cs yang tentang keterlibatan 11 orang, kemudian Handi nomor 8. Sama semua hakimnya, paniteranya juga sama," terang Ikraman.
Sebelumnya, Hercules terjerat kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Ia dan anak buahnya diduga kerap memeras dan mengintimidasi para pemilik gudang dan ruko PT. Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu mengatakan, saat ini Hercules masih disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Siswi Sekolah Dicabuli 3 Temannya Usai Diajak ke Kafe dan Pesta Arak