Suara.com - MajelisUlama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemberi dan pengguna jasa pelacuran dalam prostitusi online yang melibatkan artis dapat dipidana.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, saat mendatangi Mapolda Jawa Timur Selasa (15/1/2019) mengatakan, dalam penanganan kasus prostitusi online selama ini, hanya germo atau mucikari yang dijerat. Sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
"DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera," kata Abdussomad seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim.
Baca Juga: Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Apartemen Park View Kembangan
"Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya," ujar Abdussomad.
Selain itu, Abdussomad meminta pihak kepolisian untuk memgusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.
"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," katanya lagi.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis, setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1).
Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan mucikari TN dan ES.
Baca Juga: Diduga Settingan, Habib Minta Jokowi dan Prabowo Abaikan Tes Baca Al Quran
Berdasarkan spesialisasinya, mucikari ES mengendalikan 45 artis, dan mucikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.