Suara.com - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi mendukung aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga di daerah itu.
Ahmad Hijazi saat berkunjung ke rumah duka di Simpang Suban, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Selasa, mengatakan, sanksi berat terhadap pelaku pembunuhan terhadap janda dan kedua anaknya pada Sabtu (12/1) kemarin, karena dilakukan secara sadis dan menghilangkan tiga nyawa sekaligus.
"Kita mendukung penegak hukum menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelakunya, hukuman yang setimpal adalah minimal hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ujarnya seperti dilansir Antara.
Hukuman yang berat itu sendiri merupakan pelajaran dan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya yang akan melakukan hal serupa, sehingga tidak mudah menghilangkan nyawa orang.
Baca Juga: Diduga Settingan, Habib Minta Jokowi dan Prabowo Abaikan Tes Baca Al Quran
Dalam kesempatan itu, bupati juga mengucapkan belasungkawa atas kejadian yang menimpa warganya itu dan meminta pihak korban untuk sabar dan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum.
Saat berada di rumah orang tua almarhumah Hasnatul Laili yang posisinya hanya bersebarangan jalan itu, karena rumahnya yang menjadi TKP masih dipasang garis polisi, Ahmad Hijazi juga memberikan dorongan moril kepada Suwardi (ayah korban) sekeluarga agar tetap tabah mengingat ibu korban sejak kejadian itu harus menjalani perawatan medis di rumahnya lantaran jatuh sakit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku Jamhari Muslim (JM) guna mengetahui detil kejadian termasuk melakukan pemeriksaan ulang tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari penyidikan sementara, aksi ini dilakukan tersangka seorang diri atau tersangka tunggal. Sedangkan untuk hasil visum ketiga korban juga belum kami terima, selain itu juga tidak ada upaya pemerkosaan oleh pelaku kepada korban," tambah dia.
Sebelumnya tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong, yakni Jamhari Muslim alias Ari (33) warga RT01, RW01, Kelurahan Talang Ulu, berhasil diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB, saat berada di wilayah itu dan berniat lari ke Krui, Lampung.
Baca Juga: Tak Disangka: Pasar Mobil di Cina Alami Kemunduran
Setelah ditangkap petugas Polres Bengkulu Selatan, kemudian tersangka ini digelandang ke Mapolda Bengkulu dan pada sore harinya dibawa penyidik ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini dialami Hasnatul Laili alias Lili (35) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Curup dan Chyka Ramadani (10) yang baru duduk di kelas III SD, yang tinggal di RT08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
Ketiganya ditemukan meninggal dunia pada Sabtu sore (12/1) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah pihak keluarga dan warga sekitar mencurigai para korban yang tidak terlihat seharian kemudian mendobrak pintu rumah korban yang terkunci dari luar.