Suara.com - Aldi Saputra pelaku asusila terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 80 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (15/1/2019).
Tuntutan itu diberikan JPU karena pelaku dinilai meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan masa depan anak kandungnya sendiri.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan keringanan pada sidang berikutnya yang beragendakan putusan. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan.
Baca Juga: Tolak Bersetubuh, Pacar Sekap dan Gunduli Gadis 20 Tahun di Rumah Kost
"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang," kata pelaku.
Perbuatan terdakwa berawal pada saat anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut lari ke kediaman pamannya.
Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput terdakwa untuk pulang ke rumahnya.
Saat malam tiba, terdakwa menghampiri kamar anaknya dan kemudian melakukan perbuatan asusila. (Antara)
Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Traveling ke Thailand Pakai Duit Suap Meikarta