Tolak Bersetubuh, Pacar Sekap dan Gunduli Gadis 20 Tahun di Rumah Kost

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 16 Januari 2019 | 06:27 WIB
Tolak Bersetubuh, Pacar Sekap dan Gunduli Gadis 20 Tahun di Rumah Kost
Ilustrasi penyekapan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Entah apa yang ada di pikiran IAR (23) warga Dusun Cemplokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur tega menyekap IS (20) di rumah indekos Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya.

Selain disekap, IS juga digunduli oleh IAR di dalam rumah kost.

"Korban sebenarnya sudah menolak saat diajak menuju ke rumah indekos kekasihnya," kata Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo.

David menuturkan, kejadian tersebut berawal dari tanggal 8 Januari 2019. Saat itu pelaku IAR menjemput korban IS pulang kerja dari sebuah pabrik di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Traveling ke Thailand Pakai Duit Suap Meikarta

Saat sampai di rumah kost, korban diminta untuk bersetubuh dengan pelaku. Namun korban menolak dan berusaha berontak.

Ketika berontak, pelaku yang geram kemudian memukul korban lalu memangkas rambut gadis berusia 20 tahun itu sampai botak.

"Saat itulah korban dipukuli. Rambutnya juga digunduli oleh pelaku," ujar David.

Mendapat perlakuan tersebut, saat pelaku lengah, korban lantas menghubungi teman-temannya untuk menjemput ke rumah kost pelaku.

Teman-teman korban yang datang ke rumah kost pelaku kemudian membawa pulang korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Transaksi Seks, Vanessa Angel Dijual 6 Mucikari sampai ke Singapura

Berdasarkan keterangan dari korban, polisi langsung bergerak meringkus pelaku IAR, dan saat ini telah menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku sedikitnya telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap korban.

Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI