Suara.com - Bawaslu menuding KPU tak tegas dalam menentukan batas kampanye Pilpres 2019 di media massa. Alhasil, terdapat polemik mengenai dugaan kasus pelanggaran kampanye.
Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin menjelaskan, KPU sudah menjanjikan membuat jadwal kampanye resmi capres - cawapres khusus di media massa. Akan tetapi, hingga kekinian, Bawaslu belum menerima jadwal itu.
Tudingan Bawaslu itu, terkait polemik penyiaran pidato pemaparan visi dan misi Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin pada Minggu (13/1), maupun nomor 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sehari sesudahnya, Senin (14/1).
"Soal (kampanye dalam) jadwal dan luar jadwal itu KPU bilangnya mau mengeluarkan jadwal, tapi belum juga ada,” kata Afifudin di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2018).
Baca Juga: Lolos Kualifikasi, Ruselli Hartawan Beberkan Kunci Kemenangannya
Hal itu membuat Bawaslu RI kebingungan, karena tidak mengetahui apakah acara tersebut masuk jadwal kampanye atau bukan.
Meskipun begitu, Bawaslu tidak tinggal diam. Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Media Cetak dan Elektronik—yang terdiri dari KPI, KPU dan Bawaslu—akan melakukan kajian cepat terkait acara pidato visi misi.
"Kajian bersama ini sebagai langkah awal dalam penanganan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu di media eletronik.”