Suara.com - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM strategis, Jaleswari Pramodhawardani, menyebut intelijen sudah bekerja dalam koridor Undang-undang Intelejen. Pernyataan ini disampaikan Jaleswari untuk menanggapi pernyataan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menuduh intelijen negara ditugaskan untuk memata-matai sejumlah tokoh termasuk mantan presiden.
"Saya rasa Intel ini kan bekerja dalam koridor-koridor yang sudah ditetapkan Undang-undang intelejen," ujar Jaleswari di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Jaleswari pun mempertanyakan tuduhan Prabowo dan meminta Ketua Umum Partai Gerindra itu membuktikan tuduhannya tersebut.
"Tuduhan pak Prabowo itu saya rasa perlu dibuktikan dulu. Apakah benar Intel kita memata-matai itu? Karena kita tidak boleh serta merta langsung menyimpulkan itu," kata dia.
Baca Juga: Jelang Debat, Jokowi Ngopi Bareng Elite Partai Koalisi dan Megawati
Menurut Jaleswari, tuduhan tersebut muncul menjelang Pemilu 2019.
"Dalam konteks politik seperti ini, saya rasa tuduhan-tuduhan itu berseliweran di ruang publik kita. Jadi justru kita perlu mengecek balik apa alasan tuduhan-tuduhan itu? Saya perlu mengecek lagi video pidato itu," tandasnya .
Sebelumnya saat menyampaikan pidato kebangsaan Prabowo menyinggung adanya intelijen yang memata-matai sejumlah tokoh hingga mantan Presiden.
"Kami butuh Intel yang unggul dan setia pada bangsa dan negara. Intelijen itu intelin musuh negara, jangan intelin mantan Presiden Indonesia. Jangan intelin mantan ketua MPR. Jangan intelin anaknya proklamator. Jangan intelin mantan panglima, jangan intelin ulama besar kita," ujar Prabowo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2019) malam.
Baca Juga: Awasi Penyebaran Hoaks di Medsos, Bawaslu Libatkan BIN dan BSSN