Prostitusi Vanessa Angel, MUI Jatim: Yang Pesan dan Dipesan Harus Dijerat

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 15 Januari 2019 | 21:29 WIB
Prostitusi Vanessa Angel, MUI Jatim: Yang Pesan dan Dipesan Harus Dijerat
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur KH Abdussomad Buchori , mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqqila, Selasa (15/1/2019). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqqila.

Abdussomad Buchori mengatakan, kasus prostitusi di Indonesia yang saat ini ditangani Polda Jatim harus diusut hingga tuntas.

"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," terang Kiai Abdussomad di Polda Jatim, Selasa (15/1/2019).

Abdussomad berharap, dalam kasus ini bukan hanya mucikarinya yang dijerat undang-undang. "Tetapi pemesan dan yang dipesan juga harus dijerat hukum," harapnya.

Baca Juga: Gebi Ramadhan ke Uus Sebelum Meninggal : Gebi Mau Sembuh Bang...

Untuk itu, Ketua MUI Jatim ini meminta agar DPR RI segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemesan atapun yang dipesan.

"Ini demi kepentingan masyarakat. Untuk itu saya mengusulkan ada undang-undang yang bisa menjerat pemesan dan yang dipesan dalam kasus perzinaan ini. Jadi bukan mucikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undang," tegas Abdussomad.

Dengan adanya undang-undang yang bisa menjerat pemesan dan yang dipesan, harapan Abdussomad agar istri bisa melindungi suami-suami yang nakal. "Selain itu agar terhindar dari penyakit HIV.”

Untuk diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).

Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellya Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Baca Juga: Apindo Tolak Rencana Anies Berikan Sanksi ke Penyedia Plastik

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI