Tjahjo Disebut di Sidang Meikarta, KPK Belum Berencana Panggil Mendagri

Selasa, 15 Januari 2019 | 21:04 WIB
Tjahjo Disebut di Sidang Meikarta, KPK Belum Berencana Panggil Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nama Tjahjo sebelumnya muncul setelah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi saksi di pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Kalau pemanggilan saksi, sejauh ini belum ada surat panggilan yang disampaikan untuk Mendagri ya. Baik sebagai saksi untuk proses penyidikan ataupun sebagai saksi untuk proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Meski demikian Febri mengatakan penyidik KPK masih terus menelisik fakta persidangan yang disampaikan oleh Neneng.

"Jadi kami tentu perlu melihat dulu fakta sidang yang disampaikan saksi kemarin yang juga tersangka dalam kasus ini kaitan nya dengan fakta-fakta yang lain," ujar Febri

Baca Juga: Truemoney Tawarkan Pergi Umrah dengan Biaya Bisa Dicicil

Febri menyebut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono telah diperiksa untuk diklarifikasi, terkait apakah pihak Kemendagri ikut melaukan pembahasan proyek Meikarta dengan pjabat Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

"Sebenarnya inisiatif rapat tersebut oleh siapa dan tujuannya apa dan apa yang dibahas disana. Itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Jadi akan kami lihat apakah memang relevan atau tidak relevan dengan perkara untuk proses pemanggilan (Tjahjo)," tutup Febri

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sementara empat orang dantaranya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Baca Juga: Jalan Tol Trans Jawa Bikin Sepi Pengguna Pesawat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI