Dilarang Anies Parkir di DPRD, Kasatpol PP: Pamdal Kok Seperti Paspampres

Selasa, 15 Januari 2019 | 20:40 WIB
Dilarang Anies Parkir di DPRD, Kasatpol PP: Pamdal Kok Seperti Paspampres
Petugas keamanan melarang para PNS Pemprov DKI yang akan parkir di gedung DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku kesal dengan kebijakan baru yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, soal larangan parkir kendaraan untuk PNS di Gedung DPRD Jakarta. Yani menganggap kebijakan yang diteruskan ke sekretariat dewan itu tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.

Terkait aturan tersebut, Yani yang merupakan PNS Pemprov DKI Jakarta pun ikut dilarang memarkir kendaraannya di gedung milik dewan yang lokasinya hanya bersebelahan. Ia merasa sudah biasa memarkir kendaraannya di gedung dewan dan pihak sekwan pun telah menyiapkan lahan parkir khusus untuk dirinya.

Setelah Anies mengeluarkan aturan, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) bersikeras melarangnya memarkir kendaraan di gedung dewan hingga membuatnya geram.

"Aturan baru pamdal ini kok seperti Paspampres saja saya nggak boleh parkir. Memangnya dia nggak kenal sama saya. Semua nggak boleh kecuali yang berstiker," kata Yani saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).

Baca Juga: Diturunkan Paksa TNI AU, Pesawat Ethiopian Airlines Masih Ditahan

Menurut Yani, pihak Pamdal hanya mengizinkan kendaraan dengan stiker khusus saja yang diperbolehkan memarkir kendaraannya di gedung dewan. Namun, hingga kini ia belum mendapatkan stiker itu.

Yani menganggap pihak DPRD Jakarta kurang melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir bagi PNS. Meskipun aturan yang ada bertujuan untuk mendisiplinkan para PNS, sosialisasi dianggap penting untuk dilakukan sebelum proses eksekusi.

"Kalau kita mau fair oke silakan buat aturan yang jelas siapa yang boleh dan tidak boleh. Yang mana ada nggak sosialisasi ditempel di mana gitu? Sosialisasi dulu yang jelas jangan membingungkan masyarakat dan pegawai," ungkap Yani.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melarang seluruh PNS di lingkungan DKI Jakarta memarkir kendaraannya di tempat parkir Gedung DPRD Jakarta. Sebab, semenjak subsidi parkir di Lapangan Parkir IRTI dicabut, banyak PNS beralih memarkir kendaraan di gedung DPRD DKI Jakarta.

"Tidak bisa parkir di IRTI dengan subsidi bukan berarti parkir di DPRD Itu parkir untuk anggota dewan untuk pegawai dewan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Masih Dianggap Rancu, KPPPA: RUU PKS Serius untuk Lindungi Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI