Diturunkan Paksa TNI AU, Pesawat Ethiopian Airlines Masih Ditahan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 15 Januari 2019 | 20:38 WIB
Diturunkan Paksa TNI AU, Pesawat Ethiopian Airlines Masih Ditahan
Pesawat terbang kargo Ethiopian Airlines yang diturunkan secara paksa oleh TNI AU terparkir di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/1/2019). [Antara Foto/M N Kanwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesawat Ethiopian Airlines yang dipaksa turun oleh dua pesawat tempur milik TNI AU, Senin (14/1), hingga kekinian masih ditahan dan berada di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Belum (pesawat belum berangkat)," kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam Suwarso seperti diberitakan Antara, Selasa (15/1/2019).

Pesawat asing yang tidak memiliki izin memasuki wilayah udara Indonesia itu, hingga kekinian masih berada di depan terminal VIP Bandara Hang Nadim Batam.

Pesawat Ethiopian Airlines dengan rute dari Bandara Addis Ababa tujuan bandara di Hong Kong itu, merupakan pesawat kargo dengan tipe Boeing B777F.

Baca Juga: Gregoria Mariska Ingin Bungkam Ratchanok di Malaysia Masters 2019

Sementara itu, Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Mayor Lek Wardoyo mengatakan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan masih memeriksa pesawat register ET-AVN tersebut.

"Pesawat masih kami tahan. Perkembangan saat ini masih dilaksanakan penyidikan oleh PPNS otoritas bandara, Kementerian Perhubungan," tuturya.

Ia menjelaskan, tugas TNI AU hanya sebatas menjaga kedaulatan udara NKRI, yakni dengan melakukan penurunan paksa atau "force down" pesawat Ethiopian Airlines yang tertangkap radar melanggar wilayah udara Indonesia, Senin.

Seusai penurunan paksa, ia mengatakan TNI AU menyerahkan proses penyidikan kepada instansi terkait, termasuk di antaranya Bea dan Cukai serta Balai Karantina hingga petugas Kementerian Perhubungan.

”Nanti hasilnya akan dipublikasikan oleh PPNS. Apakah sudah masuk unsur pidana, atau melanggar kedaulatan. Putusannya dari PPNS," jelasnya.

Baca Juga: Masih Dianggap Rancu, KPPPA: RUU PKS Serius untuk Lindungi Perempuan

Lebih jauh dia menuturkan, pemeriksaan bisa memakan waktu lebih lama jika pihak maskapai tidak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI