Culik Siswi SMP, Bripda Andre Terancam Dibui 15 Tahun dan Dipecat

Selasa, 15 Januari 2019 | 19:27 WIB
Culik Siswi SMP, Bripda Andre Terancam Dibui 15 Tahun dan Dipecat
Bripda Andre Gunawan, tersangka kasus penculikan siswi SMPN 5 Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota polisi bernama Bripda Andre Gunawan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penculika terhadap siswi SMP Negeri SMPN 5 Banjarbaru berinisial AN (14).

Selain itu, Bripda Andre bakal terancam dipecat sebagai anggota Polri jika telah dinyatakan bersalah dalam kasus penculikan anak di bawah umur tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai seperti diwartawakan Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Senin (14/1/2019) menyampaikan, setelah sudah dinyatakan bersalah dan inkrah oleh hakim, maka akan dilakukan penegakan internal Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Sesuai Pasal 12 Peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang telah melakukan tidak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk pidananya disangkakan UUD PPA Nomor 35 tahun 2014 pasal 83 ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Rifai.

Baca Juga: Tak Mau Kasih Password HP, Dedi Tewas Dibakar Istrinya Hidup-hidup

Polda Kalsel, kata dia akan melakukan langkah-langkah ke depan terkait profesionalisme Polri untuk setiap saat meningkat kadar kedisplinan anggota di seluruh wilayah Polda Kalsel.

Diketahui, aksi penculikan itu terjadi di depan SMPN 5 Banjarbaru saat AN hendak pulang ke rumah pada Rabu (9/1/2019) sore. Korban sendiri ditemukan dalam kondisi terikat setelah tak lama diculik oleh pelaku karena keluarga tak menyetujui uang tebusan ratusan juta yang diminta pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penculikan terhadap NA ternyata adalah Bripda Andre. Terungkap, motif Andre melakukan penculikan lantaran terlilit utang.

Pelaku sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Polres Banjarbaru pada Sabtu (13/1/2019) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat berusaha kabur, Bripka Andre mengendarai mobil jenis Honda HRV. Akibat ulahnya, petugas akhirnya melumpuhkan Bripka Andre dengan menggunakan timah panas yang mengarah ke bagian kaki. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke arah hutan.

Terkait insiden kaburnya Bripda And pihaknya juga sedang mendalami apakah ada dugaan kelalaian dari petugas sehingga Bripda Andre bisa melarikan diri saat diperiksa di Polres Banjarbaru.

Baca Juga: Gading Marten - Gisella Anastasia Kompak Bikin Acara Ultah untuk Gempi

Sumber: Kanalkalimantan.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI