Suara.com - Sebanyak 9 motor milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkut petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pasalnya, kesembilan motor itu diparkir di trotoar depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan motor PNS yang diangkut petugas karena nekat memarkir kendaraan di trotoar setelah tak diizinkan memarkir kendaraannya di lahan parkir Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Total ada 9 motor yang terjaring operasi penindakan parkir liar diatas trotoar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta," kata Sigit saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Motor tersebut langsung diangkut menuju truk milik Dishub dan dibawa menuju ke Kantor Dishub. Para pemilik kendaraan itu akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu lantaran telah melanggar peraturan yang ada.
Baca Juga: Bripda Andre Nekat Culik Siswi SMP karena Terlilit Utang
"Semua kendaraan yang terkena giat penertiban penderekan dikenakan aturan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu," ungkap Sigit.
Sigit menegaskan, kedepan pihaknya akan terus menggencarkan operasi penindakan parkir liar. Bagi para pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraan mereka bisa mendatangi kantor Dishub DKI Jakarta.
"Jika ada pelanggaran parkir liar yang berindikasi pada kemacetan lalu lintas dilakukan penderekan," tutup Sigit.
Sementara itu, salah seorang petugas keamanan mengatakan, motor-motor yang sengaja diparkir di depan Gedung DPRD DKI Jakarta merupakan milik para PNS yang berkantor di Balai Kota Jakarta. Sejak lahan parkir Gedung DPRD DKI Jakarta dibatasi untuk PNS, para PNS pun nekat memarkir kendaraannya di trotoar dan gedung-gedung sekitar DPRD DKI.
Baca Juga: Mendagri Tak Niat Muluskan Proyek Meikarta, Cuma Imbau Izinnya Dibantu
"Iya, punya PNS itu. Karena di gedung dewan dilarang, mereka malah parkir di depan dan gedung-gedung sebelah," ungkapnya.